Lingkungan hidup dapat didefinisikan sebagai:
1. Daerah di mana sesuatu mahluk hidup berada.
2. Keadaan/kondisi yang melingkupi suatu mahluk hidup.
3. Keseluruhan keadaan yang meliputi suatu mahluk hidup atau sekumpulan mahluk hidup, terutama:
1. Kombinasi dari berbagai kondisi fisik di luar mahluk hidup yang
mempengaruhi pertumbuhan, perkembangan dan kemampuan mahluk hidup untuk
bertahan hidup.
2. Gabungan dari kondisi sosial and budaya yang berpengaruh pada keadaan
suatu individu mahluk hidup atau suatu perkumpulan/komunitas mahluk
hidup.
Istilah lingkungan dan lingkungan hidup atau lingkungan hidup manusia
seringkali digunakan silih berganti dalam pengertian yang sama. Apabila
lingkungan hidup itu dikaitkan dengan hukum/aturan pengelolaannya, maka
batasan wilayah wewenang pengelolaan dalam lingkungan tersebut harus
jelas.
Deateytomawin’s Website
April 7, 2010 by Deateytomawin
Lingkungan Hidup adalah suatu kesatuan hidup antara kondisi fisik yang
mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya,
mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam
lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti
keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut.
Lingkungan Hidup terdiri dari dua bagian, yakni: Lingkungan Hidup
Abiotik dan Lingkungan Hidup Biotik. Lingkungan Hidup Abiotik adalah
segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban,
cahaya, bunyi. Sedangkan Lingkungan Hidup biotik adalah segala sesuatu
yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia dan mikro-organisme
(virus dan bakteri).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar